Pemkab Lombok Timur Saat Melakukan Penutupan dan Penyegelan Ritel Moderen Alfamrt di Kec. Sembalu, Lombok Timur. Photo: Istimewa |
Setelah sebelumnya,dikutip dari Antara,Pemkab Lombok Timur memberikan peringatan tertulis untuk pemilik usaha Alfamart yang ada di Sembalun ini menutup usahanya secara sukarela dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2023,karena diketahui tidak memiliki izin usaha, karena tidak diindahkan akhirnya dengan tegas hari ini Pemkab Lombok Timur menutup paksa dan menyegel salah satu ritel moderen tersebut.
Dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemkab Lombok Timur yang ditanda tangani oleh Bupati Lombok Timur M Sukiman Azmi dan dibacakan langsung oleh Kadis Perizinan Lombok Timur Husnul Basri, langsung di depan lokasi alfamart tersebut disebutkan bahwa,dalam rangka menegakkan peraturan daerah Lombok Timur maka usaha tersebut ditutup sementara.
"Karena saudara belum memiliki perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan sehubungan dengan hal tersebut,dalam rangka menegakkan peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur No.3 Tahun 2019,tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko sualayan,maka pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan ini menutup sementara kegiatan usaha saudara sampai dengan terbitnya izin usaha." bunyi SK yang dibacakan,Kadis Perizinan Lombok Timur.
Usai membacakan SK tersebut,pihak Pemkab Lotim kemudian memberikan waktu 20 menit untuk pihak Alfamrt mengeluarkan apa saja yang mereka anggap penting,sebelum alfamart itu ditutup dan disegel.
"kami akan menutup,silahkan anda berkemas,apa yang penting anda keluarkan dulu sebisanya anda pertanggung jawabkan hari ini,kami berikan waktu 20 menit untuk persiapan,karena kami akan tutup dan kami akan gembok" tegas Husnul Basri.
Lantas usai pihak Alfamart berkemas,Kadis perdagangan,di dampingi Kasat Pol PP,Kepolisian,Danramil,Camat,dan Kades setempat melakukan penutupan,penggebokan dan penyegelan.
Kasat Pol.PP Pemkab Lotim, Selamet Alimin mengatakan,pihaknya melakukan penutupan dan penyegelan telah melalui prosedur yang ada. Dengan melalui peringatan dan teguran lisan maupun tertulis.
Dengan meminta kepada pihak perusahaan untuk mengurus izin yang ada,akan tetapi tidak diindahkan sehingga tentunya kami melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan ritel modern tersebut.
" Pihak perusahaan yang menutup sedangkan petugas melakukan penyegelan," ujarnya. (red.)
Berikut Video saat pentupannya
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.