Putusan MA tersebut juga meringankan hukuman dua terdakwa lainnya, yaitu Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Hukuman Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi sepuluh tahun penjara. Sedangkan hukuman Ricky Rizal Wibowo diturunkan dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara. Kemudian hukuman Kuat Ma'ruf juga diturunkan dari 15 tahun menjadi sepuluh tahun penjara.
Putusan MA tersebut merupakan hasil dari permohonan kasasi yang diajukan oleh ketiga terdakwa setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan alasan MA mengabulkan permohonan kasasi ketiga terdakwa. Menurut Sobandi, MA menilai bahwa hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terlalu berat karena dia tidak langsung melakukan pembunuhan, tetapi hanya menyuruh orang lain.
Sobandi juga mengatakan bahwa MA mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti latar belakang keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan sikap terdakwa selama persidangan.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta. usai sidang diputuskan.
Putusan MA tersebut ditentukan oleh majelis hakim yang terdiri Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. Sidang kasasi tersebut digelar secara tertutup mulai pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB. (red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.