Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Efi Laela Kholis. Photo: Istimewa


Lombok Timur, RNETnews.com - Guna mengatasi terjadinya permasalahan hukum yang dialami Pemkab, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Efi Laela Kholis, Penandatangan MoU di lakukan di aula Kejaksaan Negeri Lotim, Rabu (30/8). Kemarin. 


Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy disela penandatangan MoU mengatakan, persoalan hukum perlu mendapat perhatian bersama, sehingga penandatangan MoU yang di lakukan Pemkab dengan Kejaksaan, diharapkan menjadi pembuka untuk kerja sama yang semakin intensif di masa mendatang.


" penanganan persoalan hukum, membutuhkan personil yang mumpuni, sehingga dinamika di lapangan dapat terselesaikan," ucap Sukiman.


Diakui Bupati, kerja sama Pemkab dengan Kejari selama ini telah telah dilakukan dan berjalan baik.


Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Efi Laela Kholis, dirinya menyebutkan penandatangan MoU tersebut, dinilai bentuk sinergisitas dengan pemerintah daerah telah berjalan dengan baik, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.


"Kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di daerah," katanya.


Kajari juga berharap, melalui kesepakatan ini, evaluasi dan pencegahan dapat dilakukan lebih optimal, sehingga tidak ada temuan atau pelanggaran dan penyimpangan dalam aktivitas dan program yang dijalankan Pemda.


"Kalaupun ada temuan, hal itu dapat dievaluasi dan dilakukan pembinaan," imbuhnya.


Dan ketika pembinaan telah dilakukan, kelau masih ada yang melakukan, maka penindakan sesuai prosedur berlaku.


Kesepakatan tersebut lanjutnya, di samping untuk aspek hukum juga dapat dioptimalkan dengan tukar menukar data dan informasi, "termasuk capacity building terkait sumber daya manusia yang menjadi tantangan bagi Pemda," tandasnya. (Rizal)