News, Jakarta - Polsek Metro Kebayoran Baru amankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Kebayoran Baru. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 331 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Metro Kebayoran Baru / Polrestro Jaksel / Polda Metro Jaya, tanggal 03 Juli 2023.
Dalam keterangan Perssnya, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno,SH.,SIK.,MH menegaskan bahwa, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin, tanggal 03 Juli 2023 di Jl. Bumi No. 8 (depan restoran Gamalama), Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil mengamankan 2 pelaku inisial R.A dan H.R.A sedangkan A.F alias Kadek masih DPO, tersangka diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya beserta 1 unit motor berikut Stnk dan BPKB, ungkap Kapolsek.
Modua operadi pelaku, Lanjut Kompol Tribuana, Para tersangka awalnya sudah berniat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit. Pada saat mendapat target atau korban, para tersangka langsung melancarkan niatnya tersebut dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis celurit dalam posisi membacok untuk menakuti korban dan mempermudah perbuatan pencurian sepeda motor milik korban tersebut, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Pada hari Minggu, 02 Juli 2023 para tersangka kumpul ditongkrongan di daerah Gg. Habib, Jl. Kramat Pulo, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat sambil minuman keras, lalu tersangka alias Kadek (DPO) mengajak tesangka H.R.A dan tersangka R.A untuk jalan (kode untuk begal/mengambil sepeda motor) karena butuh uang tesangka H.R.A mengiyakan, lalu dengan memakai sepeda motor ipar tersangka R.A, para tersangka jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat berboncengan 3 orang dan dikendarai oleh H.R.A.
Untuk pelaku R.A yang membawa sajam di bonceng dibelakang. Senin 03 Juli 2023 para tersangka melihat korban sedang sendirian duduk didepan restoran, dan tersangka H.R.A langsung berhentikan sepeda motor didepan sepeda motor milik korban yang diparkir, lalu dengan gerakan cepat tersangka R.A dan Kadek (DPO) turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam jenis clurit mendekati korban saat itu korban langsung lari kabur sambil bertiriak Begal.
Tersangka langsung mengambil sepeda motor milik korban yang kunci kontak sepeda motor masih menempel disepeda motor tersebut dan langsung kabur, sedangkan tesangka H.R.A dan R.A saat kabur ada warga berteriak “Begal" sambil mengejar, namun nasib naas dialami pelaku yang melarikan diri motornya mogok hingga akhirnya berhasil diamankan, tegas Kapolsek.
Pelaku sempat dipukuli oleh warga namun dapat langsung dicegah dan dibawa kekantor Polisi.
Tersangka diganjar Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun, tutupnya.(Red).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.