News, Tangerang - 5 Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curanras) modus COD barang berupa sepatu, celurit, laptop dan hp melalui akun media sosial, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Jatiuwung, pada Kamis malam (20/07/23).
Penangkapan ke Lima (5) pelaku pencurian dengan kekerasan oleh Reskrim Polsek Jatiuwung berkat adanya laporan dari warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana Curanras dan melaporkan ke Polsek Jatiuwung dengan nomor laporan : LP/B/477/VI/2023/PMJ/Restro Tng Kota pada tanggal 3 Juli 2023.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., kepada awak media, Kapolsek juga menuturkan, bahwa benar anggota opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Nurjaya, Panit Reskrim Iptu Montana bersama 6 anggota personel Reskrim berhasil meringkus kelima pelaku pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah pelaku berinisial RY (21) yang berada di Kplampung Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ke lima (5) pelaku yang diamankan yaitu inisial RI (22), UN (33), RH (19), SA (22), dan RY (22), dari ke lima tersangka, kita berhasil mengamankan Barang-bukti (BB), berupa 1 Unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna Abu-abu bernopol : B.1519.JFP milik pelaku RY (22), 1 unit Motor Matic merk Honda Scoopy warna Cream B.6084.JBC, 1 unit motor matic merk Honda scoopy warna hitam A.5054.YW, 1 unit Motor jenis matic yamaha Mio soul warna putih B.4714.NBP, Dua buah senjata tajam jenis Celurit warna Emas dan Silver, 1 buah Senjata api FN jenis korek, Dan 5 buah Hp berbagai merk, tegas Donni.
Dari keterangan para pelaku, bahwa pelaku mengakui melakukan aksi kejahatannya di 22 Tempat yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangsel dan Polresta Tangerang dengan mencari calon korbannya para anak remaja ABG dengan berpura-pura membeli barang dari korban melalui media sosial dengan cara COD, ungkap Kapolsek.
Setelah cocok harga dalam transaksi melalui COD di akun medsos Facebook, lanjut Kapolsek, korban dan kelima pelaku mengajak bertemu yang lokasinya diatur dan ditentukan oleh korban, setelah itu pelaku langsung merampas dan mengambil barang korban berupa motor dan hp serta mengaku bahwa pelaku adalah anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatan kelima pelaku tersebut diganjar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara, ucap Kompol Donni. (Red).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.