RNETnews.com,Mataram - Ditkrimsus Polda NTB berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi, tabung 3 Kg ke dalam tabung gas nonsubsidi 12kg dan 5,5kg. Oleh 2 orang terduga pelaku berinisial LS (45) dan LI (42) berasal dari Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.


Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangan pers nya di Mapolda NTB mengungkapkan, kedua tersangka melakukan kegiatannya mengoplos gas LPG bersubsidi ini sejak awal bulan juni 2023.


“Aksi tersebut sudah berjalan sekitar awal bulan Juni 2023 kemaren,” ungkapnya Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (13/07/2023).


Aksi para terduga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat kepada aparat kepolisian, yang ditindak lanjuti oleh unit Ditkrimsus Polda NTB


“Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan kegiatan pengoplosan gas LPG dari tabung gas subsidi 3 Kg yang dipindahkan ke gas 5.5 Kg dan 12 Kg yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB,” jelas Kapolda.


Pada saat dilakukannya upaya pengungkapan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa bukti adanya tindakan melanggar hukum dengan mengoplos tabung gas bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi. 


“Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 76 buah gas LPG 3 Kg, 46 buah tabung gas LPG 12 Kg, dan 22 buah tabung gas 5,5 Kg. Dan sejumlah peralatan yang digunakan para pelaku untuk memuluskan aksi pengoplosan gas ini,” ujar Kapolda NTB.


Kapolda Irjen Pol Djojo Poerwanto juga mengatakan, bahwa tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membeli gas bersubsidi  3 kg dari para pedagang yang berada tidak jauh dari lokasi tempat para terduga pelaku mengoplos, yang kemudian setelah dioplos dijual ke Kabupaten Sumbawa Barat. 


“Dugaan sementara penyidik, bahwa itu dijual di daerah di Kabupaten Sumbawa Barat yang di bawa melalu darat,” pungkasnya.


Dari pengakuan para tersangka, ternyata aksinya ini dipelajari secara otodidak dengan belajar melalu youtube, dan membeli perlengkapan seperti selang,regulator konverter dan segel tabung gas berhologram mirip aslinya melalui online shop. 


Ditempat yang sama Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada tanggal 7 Juli 2023. Dari hasil penyelidikan mereka melakukan aksinya awal Juni.


“Selain itu, dari hasil pengoplosan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 60 ribu dan segel diperoleh dengan cara dibeli secara online,” papar Nasrun.


Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 milyar. (red.)