Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur LDA periode Tahun 2019 menghadiri panggilan kejaksaan Lombok Timur pada Senin ( 05/06). Photo: WN
RNETnews.com,NTB - Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur LDA periode Tahun 2019 menghadiri panggilan kejaksaan Lombok Timur pada Senin ( 05/06). LDA Sendiri datang ke kejaksaan Lombok Timur sekitar pukul 11.30 bersama mantan Stap keuangan DPRD RA.

"Pak LDA sendiri datang ke kejaksaan untuk menjadi saksi, dan menandatangani Hasil BAP yang belum ditanda tangani,"ujar Kasi Intel Kejari Lotim L M Rasyidi.

Menurut dia, LDA sendiri, baru pertama kali di panggil kejaksaan sejak penetapan tersangka Z sebagai bendahara pada saat itu."Baru pertama kali dipanggil, dia hanya ssbagai saksi saja, cuma itu doang,"katanya 

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan mantan bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur, Z, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pajak reses dewan tahun 2019- 2020. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Pengumuman penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose perkara yang digelar Jumat (26/5). ” Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Z sebagai tersangka,”ujarnya.

Dalam kasus Z yang ketika itu menjabat bendahara Sekwan memotong dana pajak reses dewan. Dana pajak yang dipotong itu masuk ke kantong pribadinya. ” Total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak pernah disetor kas daerah sebesar Rp 343.183.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023 ” ungkapnya.