RNETnews.com,NTB- Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan akses taman wisata alam (TWA) tunak, Kecamatan Pujut
Kasi Intel Kejari Loteng A.A. Gede Agung dalam press rilisnya mengatakan bahwa, pihak nya menetapkan tiga tersangka pada Kamis (8|6)
"Iya tadi sekitar pukul 16.35 ditetapkannya," ungkap nya
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor :
1) Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK
Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial FS selaku Direktur
PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
3) Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial MNR selaku
Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
Dijelaskan juga
kronologis perkara yakni pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah
melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan
tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar
Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim tekhnis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak
sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400jt;
Kemudian, untuk pasal yang disangkakan
terhadap ketiga tersangka yakni PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP.;
"Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kasi pidsus terlebih
dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya
setelah itu, pada pukul 17.25 wita Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA
Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni
2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan
penggalangan.(Riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.