Sejumlah warga di Suela Lombok Timur protes akan penggusan lahan milik warga oleh Pol PP lombok Timur. Photo:Tangkapan layar

RNETnews.com,NTB - Tidak terima dengan tindakan polisi pamong Praja Lombok Timur atas perintah Bupati Lotim  yang melakukan penertiban terhadap lahan yang diklaim milik warga di Suele melakukan perlawanan. 


Sementara lahan tersebut sudah dikuasi warga puluhan tahun silam,sedangkan pihak pemerintah daerah melakukan penertiban karena lahan yang dikuasi warga itu milik pemerintah daerah atau aset daerah yang saat ini dijadikan bagian dari lahan RSUD Seleparang yang baru diresmikan Bupati Lotim.


Warga yang merasa keberatan atas penertiban tersebut,dengan menunjuk penasehat hukum untuk melakukan perlawanan atas tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah tersebut.


" Memang benar kami ditunjuk oleh warga yang merasa keberatan dengan penertiban lahan yang dilakukan pemerintah daerah tersebut," kata kuasa hukum warga Suele,Eko Rahardi.


Ia mengatakan lima orang warga Suele memberikan kuasa kepada kami diatas materai 10.000 untuk melawan kebijakan Bupati Lotim yang melakukan penertiban lahan tersebut,tanpa ada pemeritahuan.


Sementara pengakuan masyarakat lahan yang ditertibkan itu sudah dikuasai  berpuluh tahun silam sampai saat ini, bahkan mengantongi surat.


" Harus pemerintah daerah melakukan tindakan yang ramah kepada warganya bukan asal melakukan penertiban seperti yang tentunya merugikan masyarakat," terang Eko.


Sementara Kasat Pol.PP Lotim,Selamet Alimin menegaskan pihaknya melakukan penertiban terhadap lahan milik pemerintah daerah atau aset daerah yang dikuasi warga,bukan melakukan penertiban lahan milik warga.


" Kita tertibkan aset daerah bukan lahan milik warga," terangnya. (SR)