Anggota BAWASLU kabupaten Lombok Tengah. Photo (Riki) |
RNETnews.com,NTB - Sebanyak tiga Kepala Desa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah lantaran belum mengajukan surat pengunduran diri
Koordinator Deviasi Penindakan Bawaslu Loteng Harun Azwari mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terhadap tiga Kades yang telah diajukan menjadi Bacaleg.
"Saat ini kami sedang melakukan kajian keterpenuhan syarat Formil dan materilnya baru akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Tiga Kepala Desa yang dilaporkan yakni Kades Aik Berik, Kades Mantang dan Kades Pagutan.
"Meraka dilaporkan terkait dengan statusnya sebagai Kades yang menurut pelapor itu tidak boleh kecuali dia mengundurkan diri," jelas Harun.
Sejauh ini pihaknya belum memastikan apakah para Kades yang dilaporkan tersebut apakah telah mengajukan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
"Kami Belum bisa memastikan sudah atau belum mereka melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima saat mendaftar ini bagian dari penanganan," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng Baiq Husnawaty mengatakan, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 terdapat dua syarat pencalonan dan syarat calon.
"Kalau syarat pencalonan ini kan seperti model B, kemudia indentitas dan persetujuan dan macem-macem, sementara syarat calon ini yang melekat pada dirinya seperti ijazah, KTP, termasuklah dengan surat pengunduran diri bagi yang wajib mundur bag aturan itu termasuk kepala desa itu," ujarnya saat di temui di kantornya.
Menurutnya, Kedes yang hendak mengajukan diri sebagai bacaleg seharusnya harus melampirkan surat pengunduran diri serta tanda terima dari pejabat yang berwenang.
"Jadi surat pengunduran diri dan tanda terima itu harus dia lampirkan saat mendaftar jadi bacaleg itu," terangnya.
Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti para Kades yang yang menjadi Bacaleg ini sudah mengajukan syarat tersebut saat mendaftar.
"Kami akan tau itu pada saat verifikasi administrasi, sementara KPU belum melakukan verifikasi meski jadwalnya dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun wartawan, Kades yang maju sebagai Bacaleg yakni Kades Ganti, Kades Ubung, Kades Nyerot, Kades Ketara dan Kades Montong Gamang. (riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.