Barang bukti sabu pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian di Mapolsek Praya Tengah. Photo: Istimewa. |
Berdasarkan informasi yang didapat media ini,kedua terduga pelaku berinisial S (35) laki-laki dan M (46) laki-laki keduanya diketahui beralamat di Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,keduanya diringkus di sebuah ekspedisi pengiriamn barang di Pasar Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah (Jalur Praya - Mujur) usai menerima paket sabu yang penerimanya tertera atas nama Radit Sanusi alamat Dusun Wijen Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua pelaku usai ditangkap kemudian dibawa ke polsek terdekat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan memastikan kandungan dari serbuk putih yang ditemukan dalam barang bukti paket tersebut,dan setelah dilakukan pemeriksaan melalui uji tes diketahui barang tersebut positif narkoba jenis sabu.
Adapun modusnya,sabu dikemas plastik klip dengan masing-masing berukuran 15 gram sabu, dimasukkan kedalam bungkusan 800 buah mangkok stainlis dan dimasukkan kedalam dua buah kardus, dengan masing-masing kardus berisikan 400 mangkok.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan kedua terduga pelaku yang membawa 12,3 Kg sabu tersebut.
"Benar bro,datanya silahkan di Kabid Humas ya" jawab Kombes Pol Deddy melalui pesan singkat whatsapp. Jumat (19/05).
Dikutip dari antaranews,dari introgasi di lokasi penangkapan terungkap bahwa keduanya mengambil barang setelah mendapatkan telepon dari seseorang berinisial J asal Batam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses hukum selanjutnya,kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metrojaya. (red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.