Lombok Tengah, RNETnews - Penundaan pemilihan umum Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 nanti, masih belum bisa di pastikan, hal tersebut karena belum adanya surat resmi dari Kemendagri RI.
"Kita masih menunggu surat dari Kemendagri," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Zaenal Mustakim saat dikonfirmasi via pesan singkat. Selasa (3|23)
Adapun nantinya setelah surat resmi dari Kemendagri terkait hal itu, pihak Nya akan melakukan revisi perda agar pemilu kades bisa dilaksanakan di Tahun ganjil
Sebelumnya, pemilihan kepala Desa tersebut dilaksanakan pada tahun genap yakni pada 2018 lalu
Kemudian mengenai dengan Penundaan tersebut, nantinya Desa yang ditunda pemilunya akan menggunakan Penjabat sementara atau PJs
"Iya betul nanti akan ada penjabat sementara," katanya
Untuk diketahui, di Kabupaten Lombok Tengah sendiri jumlah Desa yang nantinya akan mengikuti pemilu serentak sebanyak 112 Desa. (Riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.