Reka adegan kasus pembunuhan berencana di Desa lantan Lombok Tengah. Photo: Riki

Lombok Tengah - Polres Kabupaten Lombok Tengah melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan berencana di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Loteng


KBO Reskrim IPTU Ichwan Satriawan menjelaskan bahwa, Reka ulang tersebut dilakukan untuk memperjelas siapa dan apa tugas dari masing-masing pelaku dari perkara pembunuhan 


Ia juga menerangkan bahwa, Reka ulang adegan kasus pembunuhan dilakukan sebanyak 22 kali, mulai dari saat suami korban mengantarkan ayahnya ke kebun sampai dengan eksekusi dilakukan


"Kita lakukan untuk mengetahui dan sebagai pertanggungjawaban pelaku terhadap apa yang dilakukan," katanya selesai acara Reka ulang Selasa (24|1)


Dalam reka ulang sebanyak 22 itu, korban diakhiri nyawanya oleh suaminya saat adegan 8, ketika di cekik oleh suaminya


"Kalau nyawa korban hilang saat Adegan 8, ketika dicekik," tuturnya


Sementara itu, peran dari Kakak pelaku yakni hanya memegang kaki dari korban saja, untuk ibunya hanya melemparkan tali untuk mengikat lehernya di sebuah paku yang berada di belakang pintu


Diketahui bahwa, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mertua dan KK Ipar dilakukan pada Selasa (4|1) Lalu di rumah pelaku.


Untuk pelaku sendiri yakni Mertua inial Sehan (46), Suami korban inisial Muhamad Rijal (20) dan kk iparnya Sarman (28 tahun). Kemudian untuk pasal yang ditetapkan yakni pasal 340 subsider pasal 338 KUHP judul pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Riki)