Kini pelaku harus berurusan dengan Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kronologis pencabulan itu berawal AS tinggal bersama putrinya yang menjadi korban, sedangkan pelapor YI sekaligus isteri dan ibu korban sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022.
"Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya," kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro keterangannya Kamis (12/1/2023) seperti yang kami kutip dari laman Suara.com.
Setelah di kamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban.
Kejadian pencabulan itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban boleh bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.
Untuk mampertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, AS tercaman hukuman 15 tahun penjara. (net2netnews)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.