Tersangka Kasus BLUD Dr. Langkir saat dipindah dari Rutan Kelas IIB Praya menuju Lapas Mataram. Photo: RA |
Lombok Tengah, RNETnews - Tersangka Kasus dugaan korupsi BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah Muzakkir Langkir dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Praya ke Lapas Mataram
Bukan hanya mantan Direktur RSUD Praya saja yang ikut dipindahkan, namun juga bersama PPK RSUD Praya Adi Sasmita pada Senin (19|12)
Pengacara Dr. muzakkir Langkir Robin Rutersang mengatakan bahwa, pemidandahan yang dilakukan hanya untuk mempermudah aksesepada saat pelaksanaan sidang tahap ke dua nantinya
"Hanya untuk permudah akses agar tidak jauh saja," katanya
Lanjutnya bahwa, jadwal sidang untuk tahap ke dua belum keluar namun hal itu agar tidak jauh saja
Sementara itu, Kepala Lapas Rutan Kelas IIB Praya Jumasih saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemindahan tersebut.
Ia menjelaskan pemindahan dilakukan agar lebih mempermudah nantinya pada saat melakukan sidang
"Agar akses lebih dekat juga nanti kalau sidang," katanya
Diketahui bahwa, mantan direktur RSUD bersama dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah menjadi titipan tahanan kejaksaan sejak (24|8) lalu setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Loteng (RA)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.