INSPEKSI LAPANGAN: Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Trisman (dua dari kanan) saat meninjau lokasi Proyek Strategis Nasional di PT AMNT dan PT AMIN, Sumbawa, kemarin (9/12). Photo: Istimewa |
Sumbawa, RNETnews - Pembinaan dan pengawasan terus dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB terhadap perusahaan-perusahaan tambang di daerah.
Guna memastikan agar material lokal yang digunakan untuk menunjang Proyek Strategis Nasional di PT AMNT dan PT AMIN harus sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Atensi khusus untuk inspeksi lapangan pun fokus pada penggunaan material sebagai supporting konstruksi," ucap Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Trisman dalam kunjungannya, kemarin (9/12).
Ia menjelaskan, terhadap kegiatan konstruksi smelter dan pengembangan pabrik pengolahan atau concentrator pihaknya masih mendalami terkait perizinan yang sesuai untuk diterapkan.
"Jika ditemukan fakta lapangan belum memiliki izin atau masih belum sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, maka kami minta perushaan untuk segera melengkapi persyaratan perizinan yang dimaksud," terangnya.
Seperti diketahui, kata dia, perizinan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) saat ini telah menjadi kewenangan provinsi. Dinas ESDM pun siap memberikan pelayanan teknis sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Dalam inspeksi itu, Trisman kembali ingatkan soal adanya mesin stone crusher (pemecah batu besar) atau batching plant (produksi beton curah siap pakai) yang belum memiliki izin operasional.
"Kami akan segera koordinasi dengan pemerintah KSB karena jenis izinnya berupa izin usaha industri, dan ini masih menjadi kewenangan mereka (pemerintah KSB, red)," paparnya.
Melihat adanya persoalan dalam proyek strategis nasional ini, pihaknya meminta pada PT AMNT dan PT AMIN untuk segera melengkapi semua hal terkait perizinan teknis. Serta tetap dalam pembinaan dan pengawasan yang intens dari Dinas ESDM NTB.
"Selain itu kami meminta masukan msyarakat untuk menjadi tujuan bersama agar pemerintah hadir dalam tiap kebijakan sektor pertambangan sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. (red/oyo)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.