Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM. Photo: Tangkapan layar. |
Pencabutan PPKM ini dilakuakn setelah melalui kajian selama lebih dari 10 bulan oleh pemerintah.
"pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022, jadi tidak lagi ada pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat" tegas presiden Joko Widodo.
Namun Jokowi juga mengingatkan untuk tetap memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup, serta pemberian vaksin utamanya vaksin boster untuk meningkatkan imunitas. Dan selama masa transisi satgas COVID19 pusat dan daerah tetap ada untuk merespon penyebaran yang cepat.
"walaupun PPKM di cabut bansos akan tetap dilanjutkan,bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023 bantuna vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di paskes yang di tunjuk dan beberapa insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan" tutupnya. (red.)
Berikut Videonya:
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.