Rilis kasus 10 kawanan perampok yang diringkus Polsek Pademangan. Photo: MR |
Dari keterangan para tersangka, sudah menjalankan aksinya di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten, lebih dari 100 kali.
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, pengungkapan kasus berawal dari patroli Tim Polsek Pagedangan yang mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.
Ketika diperiksa, dua laki-laki itu didapati membawa barang bukti berupa kunci T dan senjata tajam.
“Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti seperti kunci letter-T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok,” kata Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (19/12).
Kedua pelaku itu dibawa ke Polsek Pagedangan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui lima pelaku lain yang merupakan pelaku curanmor di daerah Muncang, Lebak, Banten.
“Kemudian diamankan lima tersangka lainnya dengan inisial RNR, inisial O, inisial AS, inisial IS, inisial J, yang berperan sebagai pelaku curanmor yang sudah diamankan,” kata Sarly.
Setelah itu, kata Sarly, pengembangan kembali dilakukan. Dua pelaku lain berinisial RNY dan FF berhasil ditangkap di daerah Jakarta Barat.
“Kemudian kembali dikembangkan lagi ke arah sindikat pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku inisial RNY dan FF ke daerah Angke Jakarta Barat,” sebut Sarly.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan ditangkaplah seorang penadah berinisial DR dan W yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian dikembangkan ke penadah, yaitu saudara inisial W alias A, yang merupakan saat ini DPO dan diamankan pelaku saudara inisial DR sebagai penadah kendaraan hasil curian,” kata Sarly.
Dari para tersangka, polisi mengamankan 20 kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Para pelaku merupakan pengangguran, namun ada yang bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Uau Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (MR/red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.