Puluhan mahasiswa Lombok Timur yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lotim melakukan aksi ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Lotim,Senin (14|11).
Dengan menuntut agar Kasat Pol.PP memberikan sanksi tegas terhadap oknum Pol.PP yang telah melakukan tindakan represif terhadap massa aksi dalam aksi tanggal 8 November 2022 di kantor Inspektorat Lotim terkait dengan kasus Pendapat Asli Daerah (PAD) bocor.
Massa aksi secara bergantian melakukan orasi didepan kantor Pol.PP Lotim dengan dijaga aparat kepolisian dan Pol.PP Lotim.
" Kami datang ke kantor Pol.PP Lotim untuk menuntut agar oknum Pol.PP yang melakukan tindakan terpuji terhadap massa aksi diberhentikan atau dipecat," teriak koordinator aksi,M.Samsul Hadi dalam orasinya.
Massa aksi juga meminta kepada Kasat Pol.PP Lotim untuk memberikan pelatihan-pelatihan terhadap tufoksinya agar tidak terulang kasus tindakan represif tersebut.
" Kasat Pol.PP harus banyak memberikan latihan-latihan terhadap anggotanya agar tidak salah dalam menjalankan tugasnya dilapangan," tegas orator aksi secara bergantian.
Kemudian tidak berapa lama setelah massa aksi melakukan orasinya,akhirnya Kasat Pol.PP Lotim, Selamat Alimin dengan kawal pejabat Pol.PP Lotim memberikan penjelasan terhadap massa aksi.
Selamet menyampaikan permohonan maaf kepada massa aksi atas adanya insiden tindakan represif yang dilakukan oknum anggotanya terhadap massa aksi. Dengan tentunya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota tersebut.
Bahkan oknum anggota Pol.PP itu juga mulai hari ini (Senin,red) sudah diskor atau dibebastugaskan sampai waktu yang tidak ditentukan,termasuk sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga.
" Untuk masalah pemecatan itu merupakan ranah pimpinan,tapi yang jelas kami sudah mengambil langkah-langkah dan memberikan sanksi terhadap oknum Pol.PP itu," tegas Kasat Pol.PP Lotim.
Setelah mendengar penjelasan dari Kasat Pol.PP Lotim,lalu massa memberikan deadline waktu 1x24 jam kepada Kasat Pol.PP Lotim untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pol.PP yang melakukan tindakan represif tersebut.
" Kalau dalam waktu 1x24 jam Kasat Pol.PP tidak memecat oknum anggota Pol.PP itu,maka kami akan datang kembali ke kantor Pol.PP Lotim," tegas Samsul Hadi.
Setelah puas menyampaikan orasi dan tuntutannya massa aksi melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan dan Bupati Lotim.
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.