Lombok Tengah - Sederet perubahan aturan dan nama Dinas yang baru saja di sahkan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah dengan beberapa pembahasann agenda rapat yakni tentang, penyampaian laporan panitia khusus terhadap hasil pembahasan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, permintaan persetujuan DPRD terhadap ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembubaran Pansus dan bagaiamana pendapat akhir kepala daerah.
Paripurna yang lansung di pimpin oleh Ketua DPRD Loteng, M Tauhid menyampaikan Melalui rapat paripurna DPRD pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2002 yang lalu, DPRD Loteng telah bersepakat membentuk panitia khusus yang ditugaskan untuk melaksanakan pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sejak terbentuknya panitia khusus DPRD Loteng telah melaksanakan tugasnya melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait dan hasil dari pembahasan tersebut telah dituangkan ke dalam laporan panitia khusus DPRD yang akan disampaikan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut.
Ketua Pansus, Ahmad Rifa'i dalam laporannya memaparkan bahwa, seperti diketahui bersama bahwa, beberapa waktu yang lalu pemerintah daerah telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembahasan Rancangan peraturan daerah yang tertuang dalam tata tertib DPRD telah membentuk panitia khusus dengan tugas utama membahas Ranperda tersebut, diamana bersama pemerintah daerah yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Juli - 13 Agustus Tahun 2022.
Panitia khusus telah melaksanakan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah yang yang diwakili oleh bagian hukum serta perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan materi Ranperda dimaksud. Berdasarkan hasil pembahasan bersama panitia khusus bersama Wakil pemerintah daerah telah menyepakati beberapa substansi penting untuk selanjutnya dilaksanakan fasilitasi pada biro hukum sekretariat sekretariat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Alhamdulillah beberapa hari yang lalu hasil fasilitasi tersebut setelah disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas kembali bersama antara panitia khusus dan Wakil pemerintah daerah mulai tanggal 3 - 4 Oktober 2022 secara umum Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah," ungkapnya (5|10)
Penambahan perangkat daerah dan perubahan tipe
perangkat daerah, yang dijelaskan sebagai berikut.
Penghapusan dan pengalihan urusan kebudayaan pada dinas kebudayaan dan pariwisata yang dialihkan menjadi urusan yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan. Dengan adanya penghapusan dan pengalihan urusan kebudayaan tersebut, berimplikasi pada perubahan nomenklatur pada 2 (dua) perangkat daerah yaitu dinas kebudayaan dan pariwisata berubah nomenklaturnya menjadi dinas pariwisata, sedangkan dinas pendidikan nomenklaturnya berubah menjadi dinas pendidikan dan
kebudayaan.
Perubahan tipe pada dinas komunikasi dan informatika yang semula tipe c berubah menjadi tipe b yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian dengan beban kerja sedang; dengan perubahan tipe ini dinas komunikasi dan informatika bertambah satu bidang yang semula dua bidang menjadi tiga bidang. Penambahan bidang itu adalah bidang pengelolaan teknologi dan informasi dan komunikasi publik. yang semula bidang ini
ada di bagian humas dan protokol sekretariat daerah. Dengan penambahan bidang di dinas komunikasi dan informatika ini baik anggaran dan lain sebagainya ditarik dinas komunikasi dan informatika.
Penambahan perangkat daerah berupa dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan tipe c yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dengan beban kerja kecil. penambahan perangkat daerah ini merupakan amanah dari peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadamkebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota.
"Adapun dokumen lengkap ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,"tandasnya. (Riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.