Rnet, Jakarta – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun. Tersangka atasnama Bambang Prayitno ditangkap di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10/2022).
“Benar, DPO tersangka berinisial BP (Bambang Prayitno) telah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, M.Si, Kamis (13/10/2022).
Kombes Zulpan menjelaskan, tersangka Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.
Tersangka Bambang Prayitno dkk diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban.
Sebagai informasi Kasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.
Kasus tersebut berhasil diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar. “Salah satu tersangka yang masih buron adalah Bambang Prayitno,” jelas Kombes Zulpan.
Lebih lanjut, kata Kombes Zulpan, Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.
Saat ini kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu masih dalam proses (P-19).
Sedangkan Kasus yang melibatkan tersangka BP sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Zulpan. (Ria)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.