Lombok Tengah - Terkait dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Lombok Tengah
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama anggota DPRD Kabupaten Loteng khususnya Pansus DPRD terkait dengan pembahasan ranperda perubahan susunan perangkat daerah
Dimana hak tersebut telah melalui rangkaian panjang dalam kegiatan proses pembentukan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
"Pada hari ini kita telah menyetujui bersama ranperda tersebut. semoga rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini dapat bermanfaat untuk kita semua," ungkap nya pada sidang paripurna DPRD Rabu (5|10)
Ia juga menyampaikan nota pengantar di hadapan DPRD bahwa rancangan peraturan daerah ini disusun/dibentuk untuk melakukan penyesuaian dan tindak lanjut dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan
Seperti sbagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota.
"Akhirnya setelah melaui diskusi dan pembahasan panjang dan pada hari ini (Rabu) ranperda tersebut disetujui, kami berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman dan dasar hukum perangkat daerah dalam menjalankan perannya secara optimal karena sudah mempunyai kewenangan yang dilindungi oleh peraturan daerah," harap nya
Selain itu, dketahui bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karenanya harapan kami dengan ditetapkannya peraturan daerah dimaksud, dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik.
pimpinan dan anggota DPRD," pungkasnya. (Riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.