RNETTVnews,Lombok Tengah - PT Angkasa Pura I Bandara Lombok resmi mengoperasikan Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 2022 mulai hari Senin ini (Senin,25|4). Posko tersebut berada di area lobi kerangkatan Bandara Lombok dan akan beroperasi selama 16 hari atau sampai dengan 10|5 mendatang.
“Keberadaan posko ini bertujuan untuk menjamin kesiapan atas fasilitas penunjang operasional dan layanan bandara bagi para pengguna jasa. Posko ini melibatkan unsur internal PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dan unsur eksternal, antara lain terdiri dari Otoritas Bandara, TNI, Polri, Perum LPPNPI, BMKG, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Karantina, Bea Cukai, maskapai, dan ground handling,” ujar General Manager Bandara Lombok Rahmat Adil Indrawan.
Melalui posko terpadu tersebut diharapkan koordinasi antar seluruh stakeholder Bandara Lombok akan lebih mudah dilakukan, sehingga arus mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesuai prinsip 3S+1C atau Safety, Security, Service dan Compliance terhadap regulasi penerbangan.
“Dari sisi SDM, sebanyak 176 orang petugas per shift akan disiagakan untuk menunjang pelaksanaan posko terpadu ini,” imbuh Adil.
Pihak Bandara Lombok memprediksikan pada periode mudik lebaran tahun 2022 ini akan terjadi kenaikan jumlah pergerakan penumpang sebesar 90%, yaitu dari 31.844 penumpang pada periode mudik tahun lalu menjadi 60.528 penumpang di tahun ini.
“Sementara pergerakan pesawat diprediksi tumbuh sebesar 133%, dari 304 pergerakan pesawat menjadi 707 pergerakan persawat. Sementara untuk pergerakan kargo, juga diperkirakan mengalami kenaikan, dari 298.078 kilogram menjadi 407.992 kilogram di tahun ini, atau meningkat sebanyak 37%,” jelas Adil lagi.
Saat ini, pihak Bandara Lombok juga masih menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis dan layanan tes Covid-19 (RT-PCR dan rapid tes antigen) di area bandara. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh calon penumpang yang ingin melengkapi syarat perjalanan yang berlaku saat ini.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No.48 Tahun 2022 yang terbit tanggal 19 April 2022, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Namun mereka yang baru divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam). Sementara calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
“Anak-anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan atas ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen, namun wajib didampingi saat melakukan perjalanan. Untuk calon penumpang usia 6 hingga 17 tahun dan sudah divaksinasi dosis kedua, juga dibebaskan dari ketentuan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen,” katanya.
Sementara itu, untuk mencegah antrean serta mengurai kepadatan penumpang yang akan berangkat, Bandara Lombok saat ini telah menyediakan layanan check-in mandiri atau self check-in kiosk. Sebanyak enam buah mesin check-in mandiri disediakan pihak bandara bagi para calon penumpang.
“Sehingga mereka yang hanya membawa bagasi kabin tidak perlu lagi mengantre di konter check-in konvensional, namun cukup melakukan proses check-in hingga mencetak tiket atau boarding pass secara mandiri di mesin check-in mandiri. Hal ini tentunya akan mengurangi antrean sekaligus mempercepat proses keberangkatan penumpang,” terang Adil. (RA/rls)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.