Manajemen logistik itu penting untuk dipelajari dan direncanakan, karena perencanaan lebih awal dan kedetailan yang teliti membuat perusahaan/kantor akan lebih berhati-hati untuk melakukan pemilihan dan pembelian barang. Dimana logistik bersifat membantu kelancaran pekerjaan dan mengurangi pekerjaan yang berisiko besar. Maka dari itu dalam merencanakan logistik itu harus benar-benar serius agar tidak terjadi kesalahan dan dalam mempelajarinya harus bersungguh-sungguh.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman kepada masyarakat sesuai yang tercantum dalam pasal 13 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002. Pemenuhan kebutuhan barang/jasa merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tersedianya barang/jasa, disamping merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan rakyat, sekaligus kebutuhan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam konstatasi ini, pembuatan kontrak pengadaan barang/jasa menjadi praktek rutin, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah13. Fungsi Logistik yang dirunjuk dan yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengadaan kebutuhan seluruh anggota Kepolisian mulai dari perbekalan umum, Fasilitas dan kontruksi , Paralatan dan Info Logistik ( Simak BMN ) .
Hal ini dibutuhkan tenaga ahli dan personil yang dianggap mampu dan berwenang menurut ketentuan yang berlaku , misalnya harus mempunyai sertifikat pengadaan barang jasa dari LKPP, mahir mengoperasikan komputer, dan mengerti IT disamping sumber daya manusia juga mengetahui para penyedia jasa yang berkompetensi baik serta tidak dalam sanlsi balcklist oleh Lembaga Kementerian,Dinas, Instansi.
Hal ini menuntut pada fungsi logistik untuk melaksanakan pengadaan barang jasa secara elektronik sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerrintah yang sejak bulan Juli 2018 telah diberlakukan Perpres nomor 16 tahun 2018.Hal ini menuntur pada fungsi Logistik untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam pemenuhan kebutuhan Kaporlap bagi anggota Polri di Jajaran polda Jabar juga bagi anggota Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan pengadaan barang jasanya secara elektronik sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerrintah yang sejak bulan Juli 2018 telah diberlakukan Perpres nomor 16 tahun 2018.
Eksistensi perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan dapat ditemui landasannya pada ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa“tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian baik karena undanngundang”.Ketentuantersebut dipertegas lagi dengan rumusan ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang HukumPerdata, yang menyatakan bahwa “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Dengan demikian berarti perjanjian juga akan melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian, tetapi dalam prakteknya sering timbul permasalahan.Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak mengakibatkan perjanjian tidak berjalan sesuai dengan yang telah disepakat
Logistik adalah sesuatu benda atau barang yang terdapat pada perusahaan/ kantor. Logistik dinyatakan cukup apabila segala benda atau barang yang dibutuhkan oleh masing-masing bidang pada perusahaan/ kantor tersedia pada waktu, tempat serta cepat bila dibutuhkan. Beberapa istilah logistik itu sendiri seperti peralatan, perlengkapan, perbekalan barang, material dan sarana prasarana lainnya. Oleh karena itu manajemen logistic juga biasa disebut dengan beberapa istilah lain seperti manajemen barang, manajemen material ataupun administrasi perbekalan dan administrasi material.
Jadi, manajemen logistik adalah salah satu aktivitas perusahaan/ kantor yang dapat menunjang kelancaran kerja serta manajemen logistik juga disebut bagian dari proses supply chain yang berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan juga dapat menunjang keefisienan dan keefektifan dalam penyimpanan dan aliran barang serta logistik terdapat pada barang yang berada pada suatu perusahaan/ kantor. Aktivitas logistik mencakup (logistik fasilitas, transportasi, inventarisasi, komunikasi, pengurusan dan penyimpanan).
Berdasarkan batasan tersebut dapat dinyatakan bahwa manajemen logistik juga merupakan serangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pegawasan terhadap kegiatan pengadaan, pencatatan, pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penghapusan logistik guna mendukung efektifitas dan efisiensi dalam upaya pencapaian tujuan.
Tujuan logistik adalah untuk menyampaikan barang jadi dan bermacam-macam material dalam jumlah yang tepat pada waktu dibutuhkan, dalam keadaan yang dapat dipakai, ke lokasi dimana ia dibutuhkan, dan dengan total biaya yang terendah. Melalui proses logistik material mengalir ke kompleks manufakturing yang sangat luas dari negara industri dan produk-produk didistribusikan melalui saluran-saluran distribusi untuk konsumsi.
B. MANFAAT
Organisasi terbentuk karena adanya tujuan yang hendak dicapai. Dan untuk mencapai tujuan tertentu ilmu manajemen sangat dibutuhkan dalam sebuah organisasi tersebut.
Menurut T. Hani Handoko ada berbagai alasan mengapa ilmu manajemen itu sangat diperlukan dan dipentingkan dalam organisasi yaitu
1. Ilmu manajemen berguna untuk mencapai tujuan suatu organisasi tertentu.
2. Ilmu manajemen juga berfungsi sebagai indikator penyeimbang antara tujuan-tujuan organisasi yang berbeda antara masyarakat, konsumen, pelanggan, karyawan bahkan sampai tujuan pemilik sendiri.
3. Dan dengan ilmu manajemen tujuan organisasi lebih efektif dan efisien. Dengan demikian ilmu manajemen memiliki peranan dan fungsi yang amat luas dan universal. dalam sendiri kehidupan ilmu tatanan ini dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan. Apakah itu konsep, prinsip maupun kaidah-kaidah dalam sebuah kondisi manajerial tertentu.
Manajemen tidak saja berfungsi dalam hal organisasi perusahaan tetapi dapat digunakan malam memanajemeni organisasi pendidikan,keagamaan serta sosial dan lainnya. Ilmu manajerial tertentu akan berfungsi membantu proses percepatan pencapaian tujuan tertentu.
C. TUJUAN
Adapun tujuan dan manfaat penggunaan ilmu manajemen dalam tatanan instansi, organisasi maupun lembaga lainnya adalah sebagai sistem yang mengatur tatanan tertentu. Dan oleh sebab itu manfaat makalah manajemen ini adalah.
1. Untuk mengetahui Bagaimana proses penggunaan istilah manajemen di indonesia.
2. Agar dapat memahami fungsi-fungsi dan kegunaan ilmu manajemen dalam tatanan kehidupan dan kebutuhan manusia di Indonesia.
3. Dapat menjelaskan dan menyebutkan contoh ilmu manajemen dalam penerapannya.
D. FUNGSI DAN KEGUNAAN
Selain banyaknya pengertian ilmu manajemen ilmu ini memiliki kegunaan dan fungsi tersendiri yaitu untuk menganalisis sesuatu hal agar lebih mudah dan lebih mendalam.
Selain itu juga sebagai sistematika dalam membahas sebuah masalah agar lebih teratur. Ilmu manajemen untuk pedoman dan dasar dalam mengatur dan proses manajemen itu sendiri.
Jika dijelaskan lebih lanjut tentang fungsi dan kegunaan ilmu manajemen menurut Nickel, McHug dan Mc Hug menyatakan sedikitnya ada 4 fungsi manajemen yang terdiri dari.
1. Mengandung fungsi perencanaan atau planning. Jika dijabarkan ilmu manajemen dapat berfungsi sebagai sebuah analisis yang dirancang dan planning untuk menyikapi dan sebagai antisipasi akan adanya perubahan dimasa yang akan datang. Misalnya menyiapkan produk yang laku di pasaran di masa yang akan datang.
2. Fungsi Pengorganisasian biasa disebut dengan Organizing hal ini memiliki fungsi sebagai strategi dalam mendesain struktur organisasi yang maksimal dan tepat dalam mencapai sasaran target yang lebih efektif dan efisien.
3. Pengimplementasian istilah dikenal dengan fungsi directing yaitu sebuah desain program agar teknik dan sebuah proses dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh pihak sehingga dapat meningkatkan kinerja serta tanggung jawab dalam mencapai produktivitas yang ditentukan.
4. Fungsi pengendalian atau disebut juga controlling. Hal ini memiliki kegunaan sebagai proses pengawasan, penilaian serta mengendalikan rangkaian aktifitas dengan ukuran target dan tujuan yang hendak dicapai dan ditentukan
Disusun Oleh :
BRIGADIR TARUNA NIKO ARIF ZULKARNAEN
BRIGADIR TARUNA CHRISTOPHER THEODORE NATHANAEL PASULE
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.