Dalam menghadapi situasi ini, terbukti dan tergambarkan dengan jelas bahwa kontrol sosial yang ada di dalam masyarakat tidak efektif dalam mengatur dan mengendalikan anggota masyarakat nya. Bahkan bisa dibilang masih ada segelintir masyarakat yang belum sadar betapa penting dari arti kontrol sosial tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya penyimpangan norma dan aturan yang sudah ditegakkan dalam masyarakat yang selama ini dibuat untuk menjaga keselamatan dan ketertiban yang ada di masyarakat. Lalu sebagai calon anggota Polri dan sebagai anggota masyarakat juga, apa yang bisa kita lakukan dan apa saja yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan hal ini.
LKontrol sosial menurut Horton (1991) ialah rangkaian cara dan proses yang dipilih oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya bisa bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat.
Dari pengertian Horton tersebut, maka dapat ditarik unsur dari pengendalian sosial, antara lain sebagai berikut :
1. Kontrol sosial merupakan suatu cara atau metode untuk menertibkan masyarakat atau individu
2. Pengendaian sosial ini bisa dilakukan oleh individu terhadap kelompok, maupun sebaliknya dari kelompok ke individu dan bisa juga kelompok ke kelompok yang lain
3. Pengendalian sosial memiliki tujuan untuk mencapai keserasian yang ada didalam di masyarakat guna mencapai harapan dari kelompok tersebut
Dalam suatu susunan masyarakat, apabila terdapat individua tau kelompok yang tidak mematuhi dan melanggar aturan yang ada di dalam masyarakat, maka akan menyebabkan timbulnya apa yang disebut sebagai penyimpangan.
Menurut Horton (1991), penyimpangan adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhapad norma atau aturan yang ada di dalam masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat disebut bahwa sebenarnya setiap perilaku yang tidak sesuai denga napa saja yang diatur (nilai, norma dan aturan) akan disebut sebagai penyimpangan, dan karena terdapat di sistem masyarakat maka dapat disebut sebagai penyimpangan sosial.
Lalu bagaimana penyimpangan bisa terjadi meruapakan penjabaran dari pengertian tersebut, penyebab dari penyimpangan dapat dibagi menjadi dua, yaitu subjektif (bawaan lahir) dan objektif (lingkungan). Menurut Wilnes dalam bukunya Punishment and Reformation, terjadinya penyimpangan objektif antara lain :
1. Ketidaksanggupan menyerap Norma
2. Proses pembelajaran yang menyimpang
3. Ketegangan antar budaya dan struktur sosial
4. Ikatan sosial yang berlainan
5. Akibat proses sosialisasi yang menyimpang
Selain factor diatas, kita juga tidak bisa melupakan bahwa lemahnya kontrol sosial yang ada dan ketidak sesuain norma yang ada bisa menyebabkan terjadinya penyimapangan sosial. Demo masalah omnibus law yang berbondong bonding tanpa memerhatikan protocol Kesehatan COVID-19 yang ada merupakan salah satu contoh dari penyimpangan sosial yang ada
Demo Omnibus law bisa disebut sebagai penyimpangan karena sudah melanggar norma dan aturan yang sudah ada. Disini bukan membahas aksi demo tersebut melanggar UU no 9 tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat. Tapi melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam skala nasional yaitu menjaga Kesehatan dengan menerapkan protocol Kesehatan COVID-19.
Dengan melakukan demo seperti itu justru memberikan dampak boomerang kepada pendemo itu sendiri, terbukti beberapa aktifis terpapar atau reaktif virus yang menjadi bahaya saat ini.
Demo ini bila dilihat dari Teori penyimpangan pun termasuk dalam Teori Konflik. Teori konflik menjelaskan bahwa bilamana dala suatu masyarakat terdapat sejumlahkebudayaan khusus, maka hal tersebut mengurangu timbulnya kesepakatan menganggap bahwa konflik nilai yang merupakan kenyataan dasar dari masyarakat modern menjadi bukan nilai. Tentunya dalam perancangan uu omnibus law ini menimbulkan polemic yang ada di masyarakat dikarenakan “dianggap merugikan masyarakat kecil” maka jelas akan menimbulkan konflik batin mengapa sebagai wakil rakyat justru merugikan rakyat.
Sedangkan berdasarkan Teori Anomi, terdapat 2 unsur yang mengatur kehidupan masyarakat, yakni norma / aturan dan tujuan. Dimana selama selama norma atau aturan ditegakkan maka akan tercapai tujuan Bersama, yakni ketertiban sosial. Apabila ke 2 unsur tersebut goyah salah satunya, maka akan terjadi penyimpangan sosial. Terlihat pada saat demo Omnibus law, para pendemo tidak memerhatikan tata cara demo yang baik dan benar serta tidak memerhatiakn protocol Kesehatan. Akibatnya demo yang dilaksanakan tidak berjalan tertib dan justru berakhir anarkis dengan kekacauan dimana mana dan merusak ketertiban sosial.
Dalam teori psikologis, Psikologis manusia pada dasarnya berbeda beda, apabila ada pendemo yang tidak bisa mengatur emosinya maka dia akan berbuat anarkis berbanding terbalik dengan seseorang yang memiliki psikologis baik yang bisa mengatur emosinya sendiri, dia akan teruus menyatakan aspirasinya tanpa bersikap anarkis
Menurut teori pengendalian Kebanyakan individu menyesuaikan diri dengan nilai yg dominan krn adanya kontrol dari dalam maupun dari luar. Jika dikaitkan dengan pendemo maka apabila pendemo ada yang berbuat anarkis maka masyarakat yang lain akan terpancing juga untuk berbuat anarkis
Lalu bagaimana cara mengendalikan hal ini ialah menggunakan kontrol sosial. Kontrol sosial menyediakan banyak jalan untuk mengendalikan hal ini. Karena demo ini sudah terjadi maka bisa dilakukan kontrol sosial berbentuk represif dengan memperbaiki hal yang ada, menerpakan sanksi dan memberikan hukuman kepada pelaku atau provokator dalam aksi demo ini. Pemberian cemoohan dan gossip juga dapat menjadi kontrol sosial terhadap pelaku demo ini. Untuk kedepannya akan diadakan bentuk kontrol sosial secara represif untuk menghindari terjadinya hal yang serupa ini.
Sarana sarana yang dilakukan untuk melaksanakan kontrol sosial dalam hal demo ini antara lain ialah
1. Kekuatan
Dengan sarana kekuatan seperti wewenang dan kekuasaan, pemerintah bisa saja selama pandemic ini melarang pelaksanaan demo. Bukan seluruh demo yang dilarang melainkan demo yang berskala besar dan tidak memperhatikan protocol Kesehatan yang ada.
Sedangkan sebagai anggota polri, Melalui kekuatan yaitu dengan adanya hukum yang mengatur tentang perbuatan anarkis itu dilarang, yaitu dalam Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.
2. Melalui tekanan sosial
Sebagai masyarakat yang masih memperhatikan protocol Kesehatan dan mengikuti aturan, kita bisa memberikan tekanan sosial kepada oknum yang suka melaksanakan demo tanpa memperhatikan protocol Kesehatan, hal ini dapat berupa pengucilan, cemoohan, ejekan dan isu isu yang menyebabkan pelaku tertekan dan enggan melaknsanakan hal yang sama kedepannya
3. Melalui sosialisasi
Dengan memberikan sosialisasi yang tepat dan menyeluruh, maka aksi demo seperti ini bisa terhindar. Sosialisasi yang diberikan dapat berupa pemahaman akan kesadaran Kesehatan masing masing sehingga bisa menekan jumlah covid di Indonesia dan menyebabkan masyarakat enggan melaksanakan demo kembali dala pandemic ini.
4. Melalui Sistem Sanksi
Yaitu dengan cara menerapkan reward and punishment kepada pendemo, apabila pendemo berperilaku anarkis maka aparat kepolisian tentu saja akan memukul mundur para pendemo supaya mencegah perilaku anarkis yang makin menjadi jadi. Namun sebaliknya jika mengikuti aturan yang berlaku maka demo tetap akan dilanjutkan
Disusun oleh :
BRIGADIR TARUNA NIKO ARIF ZULKARNAEN
BRIGADIR TARUNA JERRY FERDIAN MAFAZI
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.