LOMBOK TIMUR-Pihak eksekutif dan legislatif Lombok Timur menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lotim tahun 2022.Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Lotim,Kamis (10|2).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lotim,H.Daeng Paelori dengan didampingi para pimpinan DPRD Lotim dengan dihadiri Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy,para anggota DPRD Lotim dan Kepala OPD lingkup Pemkab Lotim.
Dalam penjelasannya Wakil Ketua DPRD Lotim,H.Daeng Paelori mengatakan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah dari Eksekutif berjumlah 14 buah Raperda dan dari DPRD berjumlah 1 buah Raperda Inisiatif.
" Pembentukan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," tegasnya.
Ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Lotim,Badran Achsyid juga mengatakan dengan ditetapkan Propemperda tahun 2022 ini tentunya menjadi rujukan nantinya dalam melakukan pembahasan raperda.
" Dalam Propemperda ini sudah jelas Raperda mana yang akan dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda," tandasnya.
Sementara dari data yang ada Propemda yang sudah ditetapkan tersebut selanjutkan akan dilakukan pembahasan dalam mulai triwulan pertama diantaranya Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Lalu Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang, Raperda Perusahaan Umum Daerah Agro Seleparang dan Raperda Perusahan Daerah Energi Selaparang.
Kemudian para triwulan kedua akan dilakukan pembahasan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sementara pada triwulan ketiga yakni Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2023, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Sementara triwulan terakhir dimana raperda yang akan dibahas antara lain Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Lombok Timur, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur (Usul Inisiatif DPRD), Raperda APBD Tahun Anggaran 2023.(SR).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.