LOMBOK TIMUR- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB akhirnya bersikap tegas dengan membatalkan Perjanjian Kerjasama Jual Beli Sapi Bakalan Impor (Fedder Cattle) Australia dengan PT Karya Hoki dan PT Mineral Energi Mulia.
Ditegaskan Sekretaris DPD HKTI NTB, Iwan Setiawan, S.Sos, keputusan tegas pihaknya dalam membatalkan Perjanjian Jual Beli Sapi dengan PT Karya Hoki Nomor: 001/PJB.BX/KH-HKTI.NTB/X/2020 dan kontrak HKTI NTB dengan PT Mineral Energi Mulia Nomor: 001/PJB.BX/MEM-HKTI.NTB/X/2020 per tanggal 21 Oktober 2020 itu, dilakukan berdasarkan rapat Pengurus DPD HKTI NTB per tanggal 12 Januari 2022 dan hasil konsultasi Ketua DPD HKTI NTB dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HKTI, Moeldoko.
"Berdasarkan hasil rapat Pengurus DPD HKTI NTB dan hasil konsultasi kami dengan Ketua DPP HKTI, maka kami memutuskan untuk membatalkan perjanjian kami dengan pihak penjual, karena mereka melakukan wan-prestasi" tegas Iwan Setiawan, Senin (31/01/2022).
Masih tegas Iwan, keputusan itu dilakukan pihaknya lantaran pihak penjual (pihak pertama, red) dalam hal ini PT Karya Hoki dan PT Energi Mineral Energi Mulia melakukan wan-prestasi (tidak melakukan hak dan kewajiban para pihak sesuai perjanjian, red), yang tertuang dalam pasal 9, ayat 1 dan 2, di mana tindakan pihak penjual itu mengakibatkan kerugian materil dan imateril kepada pihak DPD HKTI NTB selaku pihak pembeli (pihak kedua, red).
"Pihak penjual nyatanya melakukan wan-prestasi, dan mengakibatkan kami selaku Pengurus DPD HKTI NTB mengalami kerugian materil dan imateril. Dari itu kami dengan tegas membatalkan perjanjian kontrak jual beli yang telah diteken oleh para pihak terkait," tegasnya.(SR).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.