Lombok Tengah- Satresnarkoba Polres Lombok Tengah meringkus J,seorang warga asal Pujut,Lombok Tengah, akibat bercocok tanam tanaman haram jenis ganja di rumahnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, Pelaku J menanam ganja menggunakan pot dirumahnya," ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Hizkia Siagian,di kantornya pada Kamis (9|12) l.
Setelah dilakukan penggeledahan Polisi berhasil mengamankan 1 Batang pohon ganja yang ditanam dalam pot menggunakan Ember warna putih dengan jumlah ranting 23 ranting, 1 bungkus Ganja kering yang diperkirakan sebanyak 2 linting dan 1 buah HP warna Silver.
"Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Loteng guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (Riki Aditia)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.