Pihak Polres Lombok Timur menetapkan oknum anggota Polsek Wanasaba Bripka MN(36) sebagai tersangka dalam kasus penembakan oknum anggota Humas Polres Lotim, Briptu HT (26). Dengan menggunakan senjata laras panjang di komplek BTN Denggen tempat rumah korban, Senin (25|10).
" Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut," tegas Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono,Sik kepada wartawan di kantornya.
Menurutnya pihaknya langsung mengamankan pelaku begitu mengetahui yang melakukan pembunuhan dengan cara menembak korban menggunakan senjata laras panjang organik jenis V2.
Kemudian pihaknya mengamankan barang bukti senjata laras panjang,slonsong peluru dua butir dan sejumlah bukti lainnya.
Berikutnya juga kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,bahkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah saksi yang akan diminta keterangan.
" Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan yang intensif oleh penyidik," tandasnya. (Rizal)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.