Peristiwa memilukan kembali terjadi, seorang remaja di Kecamatan Wera Kabupaten Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polres Bima Kota,tega mencabuli Balita usia 3 tahun.
"Saat itu, korban sedang main di halaman rumah tetangganya,pelaku kemudian memanggil anak korban dari dalam rumah. Namun korban tidak mau, sehingga korban lanjut bermain di sekitar rumah tetangganya. Tidak berhenti di situ,pelaku kembali menghampiri si anak,kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dapur dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone.Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku mulai melakukan aksinya" Ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra,saat konferensi pers, Jum’at (22/10) sekitar pukul 10.30 wita.
Tak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun kemudian datang dan melihat adiknya yang sedang tengkurap. Sedangkan di atasnya, ada si pelaku.
“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan ancam pelaku anak, laporkan ke orang tua,”jelas Novika.
Akan tetapi lanjut kapolres, saat korban akan Buang Air Besar (BAB) dilihat pada pantatnya terdapat cairan putih dan berbuih. Kemudian, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota pada tanggal 11 Oktober 2021.
“Kasus sudah kami gelar dan sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga sudah ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak. Adapun barang buktinya yakni pakaian korban keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum dan keterangan ahli. ” pungkasnya.
Oleh karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Pelaku anak dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
"Proses penegakkan hukum harus tetap berjalan, jangan sampe ini hanya panas diawal, lalu tiba-tiba menghilang dengan Polisi memfasilitasi perdamaian." tegasya.
Selain itu iya juga megharapkan untuk hak pelaku dan anak korban harus tetap terpenuhi,dengan memberikan pendampingan saat dilakukan pemeriksaan,guna menghindari adanya intimidasi.
"Hak Anak Pelaku dan Anak Korban harus tetap dipenuhi, seperti bagi Anak pelaku dalam proses pemeriksaan didampingi oleh Pendamping dari Keluarga atau pihak lain yang dipercaya anak dan ada Pengacara memastikan proses hukum jauh dari intimidasi/kekerasan. Selanjutnya utk korban memulihkan kesehatan fisik dan psikis korban dengan menyediakan tenaga ahli psikolog klinis"tandasnya. (R01)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.