Diduga terbakar api cemburu,akhirnya oknum anggota Polsek Wanasaba, Bripka MN(38) menembak mati oknum anggota Humas Polres Lotim,Briptu HT (26) di komplek perumahan BTN Griya Madani Denggen, Kecamatan Selong,Senin (25|10).
Dengan menggunakan senjata laras panjang,dimana pelaku menembakkan dua kali ke arah korban sehingga menyebabkan tersungkur dan mati bersimbah darah.
Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto kepada wartawan,Selasa (26|10). " Pelaku melakukan penembakan karena terbakar api cemburu terhadap korban,karena sering chating dengan istri pelaku," tegasnya.
Ia menjelaskan Polda NTB bersama dengan Polres Lotim berusaha mengungkap kasus ini,terutama apa yang menjadi motif atau perbuatan yang tidak pantas dengan cara pelaku menembak korban.
Dengan saat ini indikasi sudah ada dan sedang kami dalami,salah satunya merasa cemburu terhadap korban dengan sering berkomunikasi atau chating dengan istri pelaku.
Untuk kemudian kita buktikan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan,sehingga ini nantinya sebagai bahan pemberkasan perkara kedepannya.
" Pelaku kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau lebih ringannya seumur hidup," ujarnya.
Selain itu, lanjut Artanto,pelaku juga dikenakan kode etik kepolisian secara kedinasan dengan ancaman hukuman pemecatan tidak hormat. Karena yang bersangkutan perbuatan tidak pantas dan melakukan pelanggaran kode etik.
Sementara itu pelaku membawa senjata tanpa ijin atasannya, karena yang bersangkutan sedang piket bersama temannya dengan alasan patroli,karena melanggar prosedur yang ada.
" Barang bukti yang ada HP dari korban,pelaku dan istri pelaku diamankan sedang dilakukan sinkronisasi data,"tandas Kabid Humas Polda NTB. (R01)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.