Anggota Kodim 1615 Lombok Timur bersama dengan petugas KPH Rinjani Timur mengamankan truk Fuso warna oranye dengan Nopol P 8093 UR di Jalan Raya Labuhan Lombok- Pringgebaya, Jumat pagi (17|9) sekitar pukul 08.30 wita.
Truk Fuso yang dikemudikan Rd,warga Banyuwangi tersebut mengangkut kayu senokeling diduga tanpa dilengkapi dokumen. Kemudian truk Fuso tersebut langsung dibawa ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB guna proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan diamankan truk fuso pengangkut kayu senokeling dan bonsai jenis sentigi tersebut baru keluar dari pelabuhan Khayangan. Karena dicurigai mengangkut kayu dari Pulau Sumbawa tanpa dokumen.
Kemudian antara pihak anggota Kodim dengan KPH Rinjani Timur melakukan komunikasi, guna melakukan penindakan terhadap truk fuso tersebut.
Setelah dari anggota Kodim meminta petunjuk ke Dandim, bahkan dari Dandim meminta agar anggotanya membantu membackup petugas KPH Rinjani Timur untuk mengamankan truk fuso yang mengangkut kayu tersebut.
Setelah itu tepat di depan pos KPH Rinjani Timur Pringgebaya petugas langsung mencegat truk yang melintas tersebut. Dengan langsung melakukan pemeriksan dokumen dan kelengkapan administrasi dari kayu yang dibawa tersebut.
Sementara berdasarkan hasil pengecekan kayu senokeling yang dibawa sebanyak 693 batang dengan volume 18 Meter kubik dan tiga batang bonsai jenis sentigi, tanpa dilengkapi dokumen.
Tidak itu saja dari pengakuan sopir kalau kayu senokeling itu berasal dari pulau Sumbawa ke Pasuruan Jawa Timur yang akan diterima salah satu perusahaan.
Dandim 1615 Lotim,Letkol.Inf.Amin M Said saat dikonfirmasi membenarkan adanya satu truk fuso pengangkut kayu senokeling diduga tanpa dokumen yang akan dibawa dari Pulau Sumbawa-Pasuruan Jawa Timur diamankan tim satgas P3H di jalan raya Labuhan Lombok-Pringgebaya.
" Diamankan truk fuso itu karena mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah," tegasnya.
Said menambahkan pemilik kayu senokeling tersebut dinilai melanggar Instruksi Gubernur NTB ttg moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB.
Hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020.
" Untuk proses lebih lanjut kayu tersebut diamankan ke Kantor Dinas LHK Provinsi NTB," tandasnya. (SR)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.