Pelaku RF memiliki peran sebagai pencari atau perekrut gadis di bawah umur 17 tahun yang mau diajak terjun dalam bisnis haram serta membutuhkan biaya hidup yang super instan.
“RF itu mencari wanitanya atau bisa dibilang korbannya yang bisa dijadikan wanita penghibur. Karena himpitan ekonomi dan gaya hidup, sehingga membutuhkan uang instan,” kata Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/9/2021).
Sementara itu untuk pelaku ZF memiliki tugas yang mencari pelanggan atau pria hidung belang yang ingin dipuaskan oleh gadis bau kencur itu.
“ZF itu mencari pelanggan di internet, di media sosial, sehingga mendapatkan pelanggan,” ujarnya.
Meski demikian, dikatakan Wiratama, kedua pelaku ini bermain dalam bisnis esek-esek dengan cara tertutup untuk mendapatkan pelanggan. Hal ini supaya tidak bisa terdeteksi oleh polisi.
“Mereka cukup tertutup, pelan-pelan agar bisa mendapatkan pelanggan supaya tidak terungkap. Tapi walaupun seperti itu, polisi sendiri bisa mengungkap kasus prostitusi online di bawah umur ini,” pungkasnya.
Ditambahkan Wiratama, berdasarkan pengakuan kedua pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi anak di bawah umur sebanyak dua kali dan meraih keuntungan jutaan.
“Sebenarnya dua kali melakukan ini wanitanya sama. Walaupun sempat ada wanita yang lain tetapi tidak berhasil bertemu lah antara pelaku dan perantaranya dan keuntungannya Rp1.250.000,” kata Wiratama. (red)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.